RANGKUMAN PLKJ KELAS 8 bab 2
Pemerintah pusat yang berkedudukan di DKI
Jakarta mempunyai kewenangan dalam pemerintahan. Kewenangan tersebut sepenuhnya
menjadi urusan pemerintah
pusat,kewenangan itu meliputi enam bidang,seperti:
1.
Politik
luar negeri
2.
Pertahanan
3.
Keamanan
4.
Yustisi
5.
Moneter
dan fiskal nasional
6.
Agama
Dalam membuat kebijakan untuk mengatasi
permasalahan tersebut,pemerintah daerah melalui beberapa tahapan proses,antara
lain:
1. Menganalisis permasalahan yang terjadi
2. Mengumpulkan pilihan tindakan penyelesaian
3. Menilai serta mempertimbangan kekurangan dan
kelebihan dari tiap-tiap pilihan penyelesaian
4. Menetapkan satu pilihan penyelesaian yang
dianggap paling baik
5. Menindak lanjuti penetapan penyelesaian dengan
menguju cobakan dan mengevaluasinya
6. Memberlakukan kebijakan dalam bentuk peraturan
DKI
Jakarta merupakan kota megapolis dengan jumlah penduduk yang besar,
yaitu sekitar 23 jiwa. Jumlah ini meningkat disiang hari karna sebagian warga
daerah sekitar (bogor,depok,tangerang dan bekasi) datang untuk beraktifitas di
jakarta. Secara geografis, DKI jakarta berada dipesisir utara pulau jawa.
Jakarta terletak di dataran rendah pada ketinggian rata-rata 8 meter diatas
permukaan laut. Selain itu jakarta juga di aliri 13 sungai yang bermuara di
teluk jakarta.
Berikut ini kebijakan mengenai DKI Jakarta:
A. Kebijakan tata kota,seperti kebijakan tata
ruang,sumber daya alam, dan pengembangan budaya
B. Kebijakan kependudukan.contoh kebijakan
pengendalian penduduk dan pemukiman
C. Kebijakan transportasi.contoh kebijakan
pengadaan armada transportasi dan penanggulangan kemacetan
D. Kebijakan ekonomi.contoh kebijakan dibidang
industri dan perdagangan
E. Kebijakan pariwisata.contoh kebijakaan
pengelolaan dan pembinaan tempat wisata
Bab III
(FASILITAS UMUM)
Contoh sarana dan prasarana fasilitas transportasi yang ada dijakarta:
No.
|
Fasilitas transportasi
|
sarana
|
prasarana
|
1.
|
Darat
|
·
Angkutan
umum(angkutan kota,metro mini,mikrolet,bajaj,taksi,bus kota)
·
Kereta
api
·
Bus
transjakarta
|
·
Terminal
bus,jalan raya
·
Stasiun
kereta api
·
Jalur
busway
|
2.
|
udara
|
o
Pesawat
terbang
|
o
Bandar udara
|
3.
|
Laut
|
§ Kapal laut
|
§ pelabuhan
|
Fasilitas umu terbagi atas:
A.
Fasilitas
jalan à trotoar,jalan raya,jembatan penyebrangan,jalan
tol,jalan layang,jalan lingkar luar(outer ring road),monorel dll
B.
Fasilitas
komunikasi à telepon umum,
C.
Fasilitas tronsportasi(YANG
ADA DI TABEL)
D.
Fasilitas
sosial à rumah sakit,tempat ibadah,rumah singgah,panti
jompo,puskesmas,klinik atau apotik,
E.
Fasilitas
ekonomi à
pelabuhan,bursa efek,pusat industri,pusat belanja
F.
Fasilitas
rekreasi dan olahraga à tempat rekreasi,(taman,ancol,hutan kota(?),dll :P) dan stadion
olahraga
G.
Fasilitas
saluran pembuangan à kali,sungai,gorong-gorong
H.
Fasilitas
pembangunan jaringan pipa air minum
I.
Pembangunan
MCK (mandi,cuci,dan kakus)
J.
Dan banyak
lagi
Tindakan preventif adalah tindakan mencegah
sebelum adanya kerusakan. Sedangkan tindakan kuratif adalah tindakan yang
dilakukan setelah terjadinya kerusakan pada fasilitas umum.
Jika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor
tanpa SIM,orang tersebut telah melanggar undang-undang lalu lintas angkutan
jalan (UULLAJ) no.14 tahun 1992 pasal 18 ayat 1,ketentuan pidana pasal 59 ayat
1 dan 2 yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya
RP.2000
Golongan SIM:
Ø Golongan SIM A. à UNTUK mengemudikan mobil penumpang,minibus
dan mobil barang yang mempunyai berat 3.500 kg
Ø Golongan SIM B1. à untuk mengemudikan bus dan mobil barang yang
beratnya lebih dari 3500 kg
Jika seseorang tidak menggunakan sabuk
pengaman (sefety belt) terkena pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau
denda setinggi-tingginya RP.1000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar