EXO - K

EXO - K

EXO - M

EXO - M

Jumat, 26 Oktober 2012

RANGKUMAN PLKJ (PART 2)

RANGKUMAN PLKJ KELAS 8 bab 2





Pemerintah pusat yang berkedudukan di DKI Jakarta mempunyai kewenangan dalam pemerintahan. Kewenangan tersebut sepenuhnya menjadi urusan  pemerintah pusat,kewenangan itu meliputi enam bidang,seperti:
1.      Politik luar negeri
2.      Pertahanan
3.      Keamanan
4.      Yustisi
5.      Moneter dan fiskal nasional
6.      Agama
Dalam membuat kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut,pemerintah daerah melalui beberapa tahapan proses,antara lain:
1.      Menganalisis permasalahan yang terjadi
2.      Mengumpulkan pilihan tindakan penyelesaian
3.      Menilai serta mempertimbangan kekurangan dan kelebihan dari tiap-tiap pilihan penyelesaian
4.      Menetapkan satu pilihan penyelesaian yang dianggap paling baik
5.      Menindak lanjuti penetapan penyelesaian dengan menguju cobakan dan mengevaluasinya
6.      Memberlakukan kebijakan dalam bentuk peraturan
DKI  Jakarta merupakan kota megapolis dengan jumlah penduduk yang besar, yaitu sekitar 23 jiwa. Jumlah ini meningkat disiang hari karna sebagian warga daerah sekitar (bogor,depok,tangerang dan bekasi) datang untuk beraktifitas di jakarta. Secara geografis, DKI jakarta berada dipesisir utara pulau jawa. Jakarta terletak di dataran rendah pada ketinggian rata-rata 8 meter diatas permukaan laut. Selain itu jakarta juga di aliri 13 sungai yang bermuara di teluk jakarta.
Berikut ini kebijakan mengenai DKI Jakarta:
A.      Kebijakan tata kota,seperti kebijakan tata ruang,sumber daya alam, dan pengembangan budaya
B.      Kebijakan kependudukan.contoh kebijakan pengendalian penduduk dan pemukiman
C.      Kebijakan transportasi.contoh kebijakan pengadaan armada transportasi dan penanggulangan kemacetan
D.     Kebijakan ekonomi.contoh kebijakan dibidang industri dan perdagangan
E.      Kebijakan pariwisata.contoh kebijakaan pengelolaan dan pembinaan tempat wisata
Bab III (FASILITAS UMUM)
Contoh sarana dan prasarana fasilitas transportasi yang ada dijakarta:
No.
Fasilitas transportasi
sarana
prasarana
1.
Darat
·         Angkutan umum(angkutan kota,metro mini,mikrolet,bajaj,taksi,bus kota)
·         Kereta api
·         Bus transjakarta
·         Terminal bus,jalan raya
·         Stasiun kereta api
·         Jalur busway
2.
udara
o   Pesawat terbang
o   Bandar udara
3.
Laut
§  Kapal laut
§  pelabuhan

Fasilitas umu terbagi atas:
A.      Fasilitas jalan à trotoar,jalan raya,jembatan penyebrangan,jalan tol,jalan layang,jalan lingkar luar(outer ring road),monorel dll
B.      Fasilitas komunikasi à telepon umum,
C.      Fasilitas tronsportasi(YANG ADA DI TABEL)
D.     Fasilitas sosial à rumah sakit,tempat ibadah,rumah singgah,panti jompo,puskesmas,klinik atau apotik,
E.      Fasilitas ekonomi à  pelabuhan,bursa efek,pusat industri,pusat belanja
F.       Fasilitas rekreasi dan olahraga à tempat rekreasi,(taman,ancol,hutan kota(?),dll :P) dan stadion olahraga
G.     Fasilitas saluran pembuangan à kali,sungai,gorong-gorong
H.     Fasilitas pembangunan  jaringan pipa air minum
I.        Pembangunan MCK (mandi,cuci,dan kakus)
J.        Dan banyak lagi
Tindakan preventif adalah tindakan mencegah sebelum adanya kerusakan. Sedangkan tindakan kuratif adalah tindakan yang dilakukan setelah terjadinya kerusakan pada fasilitas umum.
Jika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM,orang tersebut telah melanggar undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UULLAJ) no.14 tahun 1992 pasal 18 ayat 1,ketentuan pidana pasal 59 ayat 1 dan 2 yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya RP.2000
Golongan SIM:
Ø  Golongan SIM A. à UNTUK mengemudikan mobil penumpang,minibus dan mobil barang yang mempunyai berat 3.500 kg
Ø  Golongan SIM B1. à untuk mengemudikan bus dan mobil barang yang beratnya lebih dari 3500 kg

Jika seseorang tidak menggunakan sabuk pengaman (sefety belt) terkena pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya RP.1000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar